CEK FAKTA: Warga Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Jakarta Berubah Jadi DKJ? Begini Kata Pemprov

- 18 September 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /prfmnews

PRFMNEWS – Kabar terkait warga DKI Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP saat nama DKI Jakarta sudah diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ibu kota Indonesia pindah ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur, banyak dipertanyakan masyarakat.

Apakah benar kabar warga harus cetak ulang e-KTP setelah DKI Jakarta berubah nama menjadi DKJ? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan jawabannya berikut ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono membenarkan bahwa seluruh warga DKI Jakarta harus mencetak ulang e-KTP mereka untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.

Baca Juga: DKI Jakarta Akan Ganti Nama Jadi DKJ, Ridwan Kamil: Artis Paling Terdampak, Warganya Dijuluki ODKJ

"Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja," kata Joko, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Senin 18 September 2023.

Joko mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta khususnya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah bersiap untuk melakukan sosialisasi perubahan status di e-KTP ini kepada warga. Selain itu, pemprov juga akan menyiapkan anggaran tersebut tahun depan.

"Ya anggaran kita siapkan, kan itu tahun depan. Nanti kita sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian," ungkap dia.

Baca Juga: Bocoran Sri Mulyani soal Nasib DKI Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Bakal Berubah Nama?

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x