Waspada Uang Mutilasi Beredar, Begini Cirinya

- 12 September 2023, 10:00 WIB
 Uang mutilasi tersebut ditemukan di pecahan Rp 100.000.
Uang mutilasi tersebut ditemukan di pecahan Rp 100.000. /Dok Bank Indoensia/ARAHKATA

PRFMNEWS - Beberapa waktu terakhir, sempat viral mengenai uang mutilasi. Dalam video yang beredar di media sosial, ada sejumlah uang rupiah pecahan Rp100.000 dengan nomor berbeda di kedua sisi.

Uang mutilasi ini kabarnya merupakan separuh uang asli dan separuh uang palsu yang ditempelkan.

Menanggapi terkait uang mutilasi, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, uang mutilasi yang beredar di video tersebut termasuk salah satu kategori merusak uang.
 

"Terkait video viral tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal, dianggap sebagai proses untuk pemalsuan uang, dan itu (mutilasi uang rupiah) ada pidananya," ujarnya dikutip prfmnews.id dari media sosial Instagram @bank_indonesia.

Ia juga menuturkan, apabila hal itu bukan merupakan pemalsuan uang, tapi bisa juga dianggap merusak uang rupiah dan itu pun ada pidananya.

Berikut sejumlah ciri uang mutilasi:
 
 
  1. Uang mutilasi memiliki nomor seri yang berbeda dalam satu lembar uang
  2. Terdapat sambungan pada bagian uang
  3. Benang pengaman uang, berupa garis di bagian kiri uang, hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak
  4. Perhatikan dengan seksama, detail dan desain uang
  5. Apabila menemukan semua hal tersebut, jangan digunakan, sebaiknya langsung ditukarkan ke Bank Indonesia terdekat.
Beredarnya uang mutilasi yang dimaksud dengan merusak' adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Hal tersebut, bisa dikenakan Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun, dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Bank Indonesia juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada, serta mengenal, merawat, dan menjaga uang rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.***
 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah