Atur harga barang impor
Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang seharga di atas 100 dolar AS yang diperkenankan masuk ke Indonesia.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Teten.
Adapun penolakan terhadap TikTok juga telah dilakukan oleh dua negara lain sebelum Indonesia, yakni Amerika Serikat dan India.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," ungkap Teten.
Baca Juga: Tiktok Dinilai Bantu Digitalisasi UMKM Indonesia
Teten menegaskan bahwa TikTok tetap boleh saja berjualan, namun tidak bisa disatukan dengan media sosial karena menurutnya itu menjadi monopoli bisnis yang jika dibiarkan akan merugikan UMKM Indonesia terutama yang berbisnis masih secara konvensional.
“Dari riset, dari survei, kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," terangnya.***