Kementan Cabut Aturan yang Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat

- 29 Agustus 2020, 20:47 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pexels/aphiwat-chuangchoem

Pada prinsipnya, Kementan memberikan ijin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: [HOAKS] Besok Ada Razia Masker Serentak, Pelanggar Akan Didenda Rp250 Ribu

Namun demikian, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi (1) Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x