Kementan Cabut Aturan yang Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat

- 29 Agustus 2020, 20:47 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pexels/aphiwat-chuangchoem



PRFMNEWS
- Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020, yang di dalamnya menetapkan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Langkah yang diambil Kementan sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Tommy Nugraha menjelaskan Kepmentan Nomor 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali.

Baca Juga: Tanggapi Gugatan RCTI ke MK, Komisi 1 DPR: Secara Konstitusional Mereka Berhak

Selanjutnya, kata Tommy, Kementan akan segera melakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan Nomor 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," jelasnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Sabtu 29 Agustus 2020.

Sebelumnya, Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020, menyebutkan ganja masuk dalam daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

Namun, tanaman ganja, yang termasuk dalam psikotropika, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Baca Juga: Sebelum Perankan Black Panther, Chadwick Boseman Pernah Bintangi 3 Film Biografi Ini

Pada 2006 lalu, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," kata Tommy.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x