PRFMNEWS - Beredar pesan berantai di media jejaring pesan WhatsApp yang menyebutkan jika pada Minggu 30 Agustus 2020 akan digelar razia masker di Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.
Dalam pesan itu disebutkan jika razia akan melibatkan sejumlah aparat termasuk di dalamnya kejaksaan, polisi dan lain-lainnya.
Selain itu, dalam razia tersebut juga bakal langsung dilakukan tindakan denda uang senilai Rp250.000, bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Pemkot Bogor Terapkan Jam Malam hingga 11 September 2020
"Assalamualaikum.. Just info! Dari lantas Polda jabar Hari ini dan besok ada razia Masker serentak di wilayah kabupaten dan kota bandung , dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi dll...dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya Jangan sampai rekan2 kena denda Wasalam," demikian bunyi pesan berantai tersebut.
Setelah dikonfirmasi Redaksi PRFM kepada Kepala Bagian Operasi Dirlantas Polda Jawa Barat AKBP Agung Reza, diketahui jika info tersebut tidak benar alias Hoaks.
Baca Juga: BPBD Catat 4 Kabupaten di Jabar Mulai Alami Kekeringan
View this post on InstagramEditor: Rifki Abdul Fahmi
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
AWAS! Ini Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu
4 April 2024, 17:00 WIB CEK FAKTA : Benarkah Bumi akan Gelap pada 8 April 2024?
3 April 2024, 21:30 WIB CEK FAKTA : Benarkah Gojek Bagikan THR sebesar Rp1,8 Juta?
3 April 2024, 20:30 WIB