Drumer J-Rocks Ditangkap Polisi Beserta Barang Bukti 1 Kilogram Ganja

- 22 Agustus 2020, 06:22 WIB
ILUSTRASI ganja.*
ILUSTRASI ganja.* /PIXABAY

PRFMNEWS - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap drumer band J-Rocks, berinisial ARK, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jumat 21 Agustus 2020.

ARK ditangkap Polisi beserta barang bukti berupa ganja dengan berat 1 kilogram.

Seperti dilansir PRFMNews.id dari ANTARA, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta membenarkan kabar penangkapan terhadap musisi berusia 39 tahun tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Pekan Perdana Liga Inggris 2020/2021

"Benar penangkapan itu," jelasnya.

Selain ARK, Polisi juga menangkap tiga orang lainnya yakni M (38), DN (33), dan W (55).

Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.**

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x