PRFMNEWS - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap drumer band J-Rocks, berinisial ARK, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jumat 21 Agustus 2020.
ARK ditangkap Polisi beserta barang bukti berupa ganja dengan berat 1 kilogram.
Seperti dilansir PRFMNews.id dari ANTARA, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta membenarkan kabar penangkapan terhadap musisi berusia 39 tahun tersebut.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Pekan Perdana Liga Inggris 2020/2021
"Benar penangkapan itu," jelasnya.
Selain ARK, Polisi juga menangkap tiga orang lainnya yakni M (38), DN (33), dan W (55).
Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.**