Dampak Polusi Udara pada Kesehatan Bikin Beban BPJS Naik untuk Obati Ragam Penyakit Pernapasan

- 29 Agustus 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi polusi udara di Jakarta
Ilustrasi polusi udara di Jakarta /Reuteurs/ Willy Kurniawan/

PRFMNEWS – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan dampak polusi udara ikut tingkatkan beban BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikannya usai rapat terbatas membahas peningkatan kualitas udara di Jabodetabek yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 28 Agustus 2023.

Kata Menkes, polusi udara yang semakin buruk memicu tingginya jumlah masyarakat terjangkit enam penyakit gangguan pernapasan seperti, pneumonia (infeksi paru), infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), asma, tuberkulosis, kanker paru, dan penyakit paru obstruksi kronis (PPOK).

Beban BPJS akibat penderita enam penyakit gangguan pernapasan salah satunya akibat dampak polusi udara tersebut, ujar Menkes, mencapai Rp10 triliun pada tahun 2022 dan menunjukkan tren meningkat pada 2023 ini.

Baca Juga: Guru Besar ITB Paparkan Solusi untuk Mengatasi Polusi Udara Jakarta

Sehingga BPJS Kesehatan harus menggelontorkan total dana berkisar Rp8 triliun sampai Rp10 triliun tersebut untuk biaya pengobatan para pasien penderita enam gangguan pernapasan tersebut. Total tersebut berpotensi naik kembali mengingat tren pasiennya juga mengalami peningkatan.

“Ini beban BPJS-nya tahun lalu Rp10 triliun dan kalau melihat trennya di 2023 naik, terutama ISPA dan pneumonia, ini kemungkinan juga akan naik. Memang perlu kita sampaikan di sini, yang top 3-nya itu adalah infeksi paru atau pneumonia, infeksi saluran pernapasan yang di atas, kemudian asma. Ini totalnya sekitar Rp8 triliun dari Rp10 triliun yang tadi yang enam,” ungkap Menteri Budi.

Terkait dampak polusi di sektor kesehatan, lanjut Budi, WHO memberikan pedoman untuk melakukan pemantauan terhadap lima komponen di udara. Terdiri dari tiga komponen bersifat gas yaitu nitrogen, karbon, dan sulfur, serta dua komponen partikulat atau particulate matter (PM) yaitu PM 10 dan PM 2,5.

Baca Juga: Fasilitas Kesehatan di Jakarta Disiagakan Tangani Pasien Akibat Udara Tak Sehat

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x