Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Ancam Setop Pasarkan Minyak Goreng

- 21 Agustus 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Humas Kemendag

Siapkan opsi

Menurut Roy, apabila legal opinion tersebut dikeluarkan, tetap akan mengandung konsekuensi legal opinion dibayar atau legal opinion tidak dibayar.

“Kalau dibayar selesai untuk permintaan pembayaran, dan kalau tidak dibayar akan ada opsi-opsi yang lain, ada langkah-langkah lain yang tentunya pelaku usaha akan berjuang lagi, karena jika tidak dibayar, berarti pemerintah memberi tugas yang membuat rugi pelaku usaha di saat pelaku usaha berusaha meningkatkan produktivitas meningkatkan perdagangan supaya ekonomi kita bertumbuh dan maju,” ungkap Roy.

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga optimistis persoalan mengenai pelunasan rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar akan selesai sebelum Agustus 2023.

“Kemendag siap untuk berkomunikasi dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli sebelum itu bisa lah selesai,” kata Wamendag Jerry usai meninjau Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di Jakarta.

Baca Juga: Makna Dibalik Pembentangan Bendera Merah Putih Raksasa di Bukit Tasikmalaya oleh TNI

Jerry menuturkan bahwa pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk mencari titik terang mengenai utang pemerintah kepada peritel terkait program pengadaan minyak goreng pada tahun lalu.

“Kita udah beberapa kali berkomunikasi dengan Aprindo dan semangatnya sama kok mengutamakan kepentingan nasional dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Menurutnya, permasalahan rafaksi minyak goreng tidak hanya sebatas pembayaran dengan retail saja namun berkaitan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kemendag belum membayarkan utang tersebut lantaran masih sedang diproses dan masih dalam tahap meminta pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketika Kejagung telah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail, barulah Kemendag melalui BPDPKS akan membayar utang tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah