Aturan Baru! KAI Kenakan 3 Sanksi Bagi Penumpang Nakal yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan

- 1 Agustus 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi penumpang KA.
Ilustrasi penumpang KA. /PT KAI/

PRFMNEWS – PT KAI (Persero) akan memberlakukan aturan terbaru bagi penumpang kereta api (KA) yang sengaja turun di stasiun melebihi relasi seperti tercantum pada tiket perjalanan.

Aturan baru PT KAI bagi penumpang kereta api nakal yang turun melebihi stasiun tujuan seperti tertera pada tiket ini mengatur tentang penerapan tiga jenis sanksi.

Tiga jenis sanksi bagi penumpang kereta api yang sengaja turun di stasiun setelah stasiun tujuan seperti yang tercantum pada tiket ini diberlakukan PT KAI mulai tanggal 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Uang Suap Proyek Jalur Kereta Diduga Mengalir ke PT KAI Daop 2 Bandung

Tiga jenis sanksi bagi penumpang nakal yang tidak turun sesuai stasiun tujuan pada tiket yaitu, denda, diturunkan di stasiun kesempatan pertama, dan tidak boleh naik kereta api sementara waktu.

Sanksi pertama berupa denda, yakni penumpang yang ketahuan belum turun di stasiun seharusnya seperti tertera pada tiket yang dia beli, wajib membayar denda.

Besaran denda yang wajib dibayar yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Baca Juga: Intip Persiapan Masinis KAI Sebelum Dinas, Ada Tahapan Alat Tiup hingga Cek Kelengkapan Benda Wajib Dibawa

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x