PRFMNEWS – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan kategori masyarakat yang tidak layak untuk menerima bantuan sosial (bansos).
Kemensos memberikan bantuan sosial berupa uang, barang atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan
terhadap risiko sosial.
Lantas siapa saja yang tidak bisa menerima bantuan sosial?
Disampaikan Kemensos pada akun Instagram resminya, terdapat 8 kategori masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial, diantaranya:
- Sudah mampu
- Berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri
- Pensiunan PNS/TNI/Polri
- Keluarga PNS/TNI/Polri
- Pendamping sosial
- Perangkat desa
- Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
- Tenaga kerja dengan penghasilan diatas UMP/UMK
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Rp8,36 T untuk Bansos Ramadhan dan Lebaran 2023, Dibagikan Lewat 2 Cara
Kemensos menyediakan layanan untuk masyarakat melaporkannya melalui aplikasi Cek Bansos apabila terdapat penerima bantuan yang tidak sesuai.