PRFMNEWS - Berbagai persiapan operasional perdana Kereta Cepat Jakarta - Bandung terus dilakukan oleh PT KCIC.
Terbaru, PT KCIC melakukan uji pertama untuk sarana dan prasarana KA Cepat bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (kemenhub).
Hal ini juga merupakan bagian dari salah satu tahapan agar Kemenhub memberikan izin operasional terhadap kereta cepat Jakarta Bandung.
Untuk mendapatkan izin operasi prasarana KA Cepat diperlukan sertifikat uji pertama melalui berbagai tahapan pengujian. Mulai dari pengujian rancang bangun dokumen, pengujian rancang bangun fisik, hingga akhirnya dilakukan uji fungsi.
Pengujian rancang bangun dokumen adalah proses untuk mengecek kesesuaian dokumen proyek dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
Yang terakhir adalah uji fungsi yaitu pengetesan fungsi prasarana dengan berbagai parameter yang telah ditentukan.
Baca Juga: Demi Dapatkan Izin Operasi, KCIC Lakukan Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung Bersama Kemenhub