Beberapa kasus kekerasaan saat pelaksanaan MPLS tentunya sangat dilarang keras. Larangan ini harap menjadi perhatian bagi pihak sekolah, panitia penyelenggara, orang tua/wali dan seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga: Usai Direnovasi dengan Biaya Rp 155 Miliar, Stadion Si Jalak Harupat Siap Sambut Piala Dunia U-17
Penyelenggara perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan jauh dari tindak kekerasan, perpeloncoan, dan perundungan (bullying)
Itulah 7 prinsip pelaksanaan MPLS yang perlu diperhatikan semua pihak, berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.***