Menko PMK Sebut Satgas Covid-19 Dibubarkan Setelah Jokowi Tetapkan Endemi di Indonesia

- 14 Juni 2023, 06:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy /Instagram @muhadjir_effendy

Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan tersebut sejalan dengan langkah WHO yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023.

"Covid-19 ini kan masih terus ada, tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut, waktunya tunggu pengumuman beliau," tutur Menko PMK.

Menurutnya, saat status endemi ditetapkan, suntik vaksin Covid-19 akan masuk dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.

Vaksinasi Covid-19 juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x