Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan tersebut sejalan dengan langkah WHO yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023.
"Covid-19 ini kan masih terus ada, tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut, waktunya tunggu pengumuman beliau," tutur Menko PMK.
Menurutnya, saat status endemi ditetapkan, suntik vaksin Covid-19 akan masuk dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.
Vaksinasi Covid-19 juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).***