Aturan Baru Naik Kereta Lokal dan Jarak Jauh Terbaru, Berlaku Mulai 12 Juni 2023

- 13 Juni 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi - Penumpang KA.
Ilustrasi - Penumpang KA. /Dok PT KAI

PRFMNEWS - Seiring dengan keluarnya Surat Edaran (SE) terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19 mengenai aturan penggunaan masker, maka ada perubahan aturan juga pada sektor transportasi.

Kini, syarat naik kereta api tidak lagi mewajibkan penumpang untuk menggunakan masker baik bagi penumpang KA jarak jauh maupun KA lokal. Aturan terbaru mengenai penggunaan masker ini berlaku mulai 12 Juni 2023.

Namun penumpang yang diperbolehkan tidak menggunakan masker adalah penumpang yang keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Tak Semua Penumpang Boleh Lepas Masker, Vaksin Covid-19 Masih Berlaku?

Selain itu, PT KAI tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: IBL Seri Bandung Tuai Pujian

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x