Kabar Baik! Pendamping PPH Bisa Berkesempatan Dapat Hadiah Umroh

- 11 Juni 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi umrah atau haji.
Ilustrasi umrah atau haji. / PRFM

4. Pemenang adalah yang perolehannya terbanyak selama penilaian (7Juni s.d 7 Juli 2023).

5. Berdasarkan data capaian setiap peserta, panitia melakukan penilaian rekam jejak kepada setiap pemenang

6. Panitia berhak menggugurkan calon pemenang berdasarkan hasil penilaian rekam jejak.

7. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.*** 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah