Komisi XI DPR RI dan OJK Gelar Sosialisasi dan Edukasi Literasi Keuangan Bagi Mahasiswa

- 10 Juni 2023, 19:30 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gelar sosialisasi dan edukasi literasi keuangan mahasiswa di Aula SMP Aisyiah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Juni 2023, dengan menggandeng Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bandung.
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gelar sosialisasi dan edukasi literasi keuangan mahasiswa di Aula SMP Aisyiah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Juni 2023, dengan menggandeng Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bandung. /

"Ini merupakan kesempatan yang langka dan baik bagi kita semua karena berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilakukan OJK tahun 2022 lalu, terjadi peningkatan indeks literasi keuangan masyarakat namun belum semua memahami produk jasa keuangan, terbukti dari masih banyaknya masyarakat yang terjebak pinjaman online ataupun investasi ilegal," tambah Najib.

Najib berharap ke depannya kegiatan edukasi keuangan ini terus dilakukan ke setiap elemen masyarakarakat, agar semakin banyak juga yang mensosialisasikan terkait penggunakan produk jasa keuangan yang aman dan benar.

Sementara itu pembicara dari Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, M Rahman menjelaskan, sosialisasi edukasi ini menjelaskan terkait kewenangan OJK dan marakya pertumbuhan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Harapan Tinggi Luis Milla pada Tiga Pemain Baru Persib Bandung

"Kita juga menjelaskan terkait investasi ilegal dan juga ciri-ciri dari keberadaaan pinjol ilegal dan pinjol yang legal. Jadi, yang kami titik beratkan tentunya apabila ingin menggunakan jasa fintech harus yang sudah berizin dan bisa dilakukan pengecekan di website OJK. Demikian pula halnya kalau ingin berinvestasi harus mengutamakan kehati-hatian," terang Rahman.

Menurutnya, saat ini masyarakat memandang pinjol dengan konotasi negatif karena pinjol ilegal. Namun sebenarnya masyarakat bisa memanfaatkan pinjol selama pinjol itu terdaftar dan diawasi oleh OJK.

"Yang penting masyarakat harus memegang dua hal kalau ingin memanfaatkan pinjol, yang disebut 2 L yaitu logis dan legal. Logisnya termasuk dari soal bunganya, sementara legalnya harus terdaftar di OJK," pungkas Rahman.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah