Secara internal, perusahaan media sebagai sebuah institusi bisnis, dipaksa bertransformasi dengan mengacu pada proses dan strategi penggunaan teknologi digital, untuk secara drastis mengubah cara bisnis beroperasi dan melayani audiens dan mitranya.
Suka atau tidak suka, inilah keniscayaan bagi semua institusi bisnis di era digitalisasi. Tak peduli seberapa besar ukuran atau industrinya, akan semakin bergantung pada data dan teknologi untuk beroperasi lebih efisien dan memberikan nilai kepada pelanggan (audiens), mitra, yang semakin efisien, efektif, terukur secara kuantitatif dan kualitatif.
Sementara itu dalam menjawab lingkungan bisnis yang bergerak cepat, tak ada barrier to entry ke industri media, mengharuskan industri media memperkuat posisinya dalam berbagai situasi.
Baca Juga: Bukan Curi Motor, Maling yang Beraksi di Parkiran Kampus UPI Hanya Bawa Kabur Ban
Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai organisasi bernaung perusahaan pers di Indonesia, konstituen Dewan Pers, sekaligus “tulang punggung wibawa” industri media nasional, harus mampu mengambil posisi paling depan dalam degup persaingan industri.
Perusahaan media sudah tidak bisa lagi menggunakan cara lama untuk bersaing hari ini apalagi di masa depan. Perusahaan media tidak boleh “gagap” di ranah ekosistem digital yang menekan kehidupan pers akibat penguasaan sistem distribusi konten oleh perusahaan global. Ditambah dengan regulasi pemerintah yang lambat laun menenggelamkan keberadaan bisnis media lokal.
Untuk itu kita harus proaktif, penuh kesadaran turut memperbaikinya secara kolektif demi masa depan bisnis media yang menjanjikan.
SPS tidak akan pernah lupa terhadap esensi keberadaan pers sesungguhnya, dan juga tidak ingin tenggelam dalam kebesaran nama pada masa lalu.
Sebagai organisasi pers, SPS hadir membawa misi suci ikut menegakkan pilar demokrasi. Pers juga bekerja atas nama kepentingan publik, memberikan panduan bagi publik dalam banyak isu, mulai dari isu politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, bahkan aspek pertahanan dan keamanan, Sehingga semua pihak memiliki kewajiban yang sama untuk turut menjaga dan merawat pilar demokrasi ini.