Aturan Segera Terbit, Jam Masuk Kerja Karyawan di Perkantoran Jakarta Bakal Dibagi 2 Sesi Waktu?

- 7 Juni 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi jam kerja di Jakarta
Ilustrasi jam kerja di Jakarta /Pixabay/mohamed_hassan

Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menyampaikan, pihaknya sudah menggelar focus group discussion/FGD melibatkan pengusaha, pekerja, hingga pengelola gedung perkantoran.

Dalam agenda diskusi kelompok terarah tersebut, mereka menganalisis mekanisme pengaturan jam kerja yang sebelumnya telah dirumuskan.

"Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam 7, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam 8 di tempat kerja," ungkapnya.

"Nah begitu ada pembagian 2 tahap, jam puncaknya itu akan terdistribusi normal. Mulai jam 7 ini akan terdistribusi ke jam 8 dan jam 9. Sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," terangnya.

Baca Juga: Songsong Musim Baru, Luis Milla Bertekad Bentuk Persib Jadi Tim yang Kuat

Dia menyebut usulan pembagian dua waktu masuk kantor ini nantinya akan dibahas lebih lanjut untuk menemui kesepakatan bersama.

“Yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Harapannya, pembagian jam kerja ini bisa mengurai tingkat kemacetan tertinggi yang biasanya terjadi pukul 07.00 WIB,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah