Bisakah Uang Baru Pecahan Rp75.000 Digunakan untuk Transaksi? Begini Jawaban Bank Indonesia

- 17 Agustus 2020, 16:43 WIB
Kenali ciri-ciri Uang Peringatan Rp75.000
Kenali ciri-ciri Uang Peringatan Rp75.000 / Istimewa via Zona Jakarta



PRFMNEWS
– Bank Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan mengeluarkan uang pecahan Rp75.000 tepat di hari peringatan HUT ke-75 RI hari ini, Senin 17 Agustus 2020.

Uang khusus yang hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar ini kemudian banyak dipertanyakan oleh masyarakat, terkait apakah bisa uang peringatan HUT ke-75 RI tersebut digunakan untuk transaksi.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Herawanto mengungkapkan, uang pecahan Rp75.000 bisa digunakan masyarakat untuk transaksi.

Baca Juga: Listrik Kawasan Ujungberung Padam Gara-Gara Layang-Layang

“Ini adalah uang sah. Silakan digunakan untuk transaksi,” bebernya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 17 Agustus 2020.

Kendati demikian, lanjut Herawanto, uang khusus untuk peringatan HUT ke-75 RI ini bersifat langka karena dicetak sangat terbatas. Untuk itu ia meminta masyarakat bijak dalam penggunaan uang pecahan Rp75.000 tersebut.

“Uang khusus untuk peringatan HUT ke-75 RI ini langka karena dicetak sangat terbatas. Sifatnya merupakan koleksi,” tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x