Ini Perbedaan Uang Peringatan Kemerdekaan Pecahan Rp75.000 dan Uang Biasa

- 17 Agustus 2020, 13:25 WIB
Uang pecahan baru Rp.75.000.*
Uang pecahan baru Rp.75.000.* /Istimewa/

PRFMNEWS - Bank Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan mengeluarkan uang pecahan Rp75.000 tepat di hari peringatan HUT ke-75 RI hari ini, Senin 17 Agustus 2020.

Uang ini beda dengan uang pada biasanya. Uang ini dinamakan dengan uang peringatan kemerdekaan (UPK75).

Baca Juga: Ridwan Kamil: Sekarang Kita Harus Wariskan Kepada Penerus Kita Kemajuan dan Persatuan

Dalam penjelasannya, BI menyebutkan jika uang peringatakan adalah Uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional, yang meliputi:
a. Peringatan HUT kemerdekaan;
b. Peringatan HUT peristiwa sejarah nasional; atau
c. Pelaksanaan kegiatan olahraga berskala internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

 

Uang peringatan ini, atau UPK hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional. Sedangkan Uang Rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyediakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.

Baca Juga: Meriahkan HUT ke-75 RI, Warga Bentangkan Bendera Sepanjang 100 Meter di Eks Jembatan KA Sadu

Bank Indonesia sudah 10 kali mengeluarka uang peringatan. Dari 10 uang peringatan tersebut, tiga di antaranya merupakan uang peringatan kemerdekaan. Adapun uang peringatan kemerdekaan itu diterbitkan pada HUT Kemerdekaan RI ke-25, ke-45, dan ke-50.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x