2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun
Baca Juga: Polisi Pastikan Penabrak Santri di Ciamis Bukan Anggota HDCI, Begini Kronologinya
Selain itu Amrullah juga menambahkan bahwa penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.
“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” ujarnya seperti dikutip prfmnews.id.***