Ada 22 Ribu Orang, Berikut Kriteria Penerima Insentif Guru PAI Tahun 2023 ini, Ada Dua Tahap Penyaluran

- 29 Mei 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi guru PAI Non PNS menerima insentif dari Kemenag.
Ilustrasi guru PAI Non PNS menerima insentif dari Kemenag. /prfmnews.id

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun

Baca Juga: Polisi Pastikan Penabrak Santri di Ciamis Bukan Anggota HDCI, Begini Kronologinya

Selain itu Amrullah juga menambahkan bahwa penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” ujarnya seperti dikutip prfmnews.id.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x