Ini Syarat Pegawai Agar Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu Perbulan dari Pemerintah

- 11 Agustus 2020, 08:22 WIB
Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. /PRFM

PRFMNEWS - Sebanyak 15.725.232 pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan subsidi upah dari Pemerintah pusat. Bantuan ini diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, bantuian ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), adapun pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan, menurut Menaker, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Akan Tinjau Penyuntikan Perdana Uji Klinis Vaksin Covid-19 di RSP Unpad

Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

Kedua, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Ketiga, peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, memiliki rekening bank yang masih aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja dan peserta membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Coretan Pada Dinding di Bawah JPO Jalan Asia Afrika Kota Bandung Dihapus Linmas Kelurahan Balonggede

"Nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” kata Menaker.

 

Untuk penyaluran bantuan ini, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, setiap bantuan ini akan diberikan untuk 4 bulan dengan dua kali pencairan.

Selain itu, setiap calon penerima bantuan ini akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Liverpool Resmi Datangkan Kostas Tsimikas dari Olympiacos

”Untuk data calon penerima bantuan upah ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh,” imbuhnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x