Dinas KUKM Kota Bandung Beri Bantuan kepada Pengusaha Mikro, Begini Cara Daftarnya

- 6 Agustus 2020, 12:10 WIB
Kepala Dinas KUMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (23/6/2020). **
Kepala Dinas KUMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (23/6/2020). ** /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Memasuki era adaptasi kebiasaan baru (AKB), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya memulihkan ekonomi, pada ekonomi Usaha Mikro dan Ultra Mikro.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan dana bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro yang dananya bersumber dari APBN.

"Jadi dasar kami melaksanakan program ini, pertama kami mendapatkan surat dari dinas koperasi dan usaha kecil provinsi Jawa Barat, kemudian ada surat dari menteri koperasi dan usaha kecil menengah Republik Indonesia. Jadi ini merupakan programnya pemerintah pusat melalui kementerian UMKM," kata Atet saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 6 Agustus 2020.

 

Baca Juga: Setelah Ferran Torres, Manchester City Rekrut Nathan Ake dari Bournemouth

Disebutkan Atet, kedua surat yang diterima pihaknya sama-sama meminta pendataan pelaku usaha mikro dan ultra mikro di kota Bandung.

Atet menjelaskan, pelaku usaha mikro dan ultra mikro adalah para pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp300 juta, dan aset di bawah Rp50 juta.

"Kriteria pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang diminta pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi harus memenuhi ketentuan atau persyaratan belum berbadan hukum, kemudian bukan wajib pajak, ke tiga bukan usaha di bidang industri manufaktur, kemudian pelaku usaha mikro belum mengakses pembiayaan lainnya, kemudian memiliki kegiatan usaha mandiri dan memiliki rekening tabungan per-Juni kurang dari Rp2 juta," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x