Resmi Terbit! Ini Isi Lengkap-Link Download Perpres Jokowi soal Aturan Hari dan Jam Kerja Baru PNS

- 15 April 2023, 14:30 WIB
Aturan Hari Kerja dan Jam Kerja PNS berubah, sesuai Perpres yang Diterbitkan Presiden Jokowi
Aturan Hari Kerja dan Jam Kerja PNS berubah, sesuai Perpres yang Diterbitkan Presiden Jokowi /Dok. Pikiran Rakyat

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang ditujukan kepada instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Perpres Jokowi Nomor 21 Tahun 2023 ini memuat tentang perubahan aturan hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN termasuk PNS.

Isi lengkap Perpres 21 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Rabu 12 April terkait aturan hari dan jam kerja baru bagi ASN kami rangkumkan dalam penjelasan artikel ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Ema Sumarna Jadi Plt Walikota Bandung, Gantikan Yana yang Kena OTT KPK

Selain itu, link download Perpres Jokowi Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam dan hari kerja baru bagi instansi pemerintah dan ASN kami cantumkan di akhir artikel.

Presiden Jokowi menerbitkan perpres yang berisi hari dan jam kerja baru bagi ASN ini untuk meningkatkan produktivitas kerja serta kualitas pelayanan publik oleh mereka. Juga guna memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN.

"Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah," bunyi Perpres tersebut.

Hari kerja atau hari operasional bagi ASN untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak 5 hari dalam seminggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga: Ungkapan Hati Ridwan Kamil Saat Tahu Yana Mulyana Kena OTT KPK

Instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja dalam seminggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023 ini paling lama satu tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan pada 12 April 2023.

Selanjutnya aturan tentang jam kerja bagi pegawai ASN dalam perpres itu disebutkan bahwa ASN bekerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Sementara di bulan Ramadan, jam kerja pegawai ASN sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Adapun untuk jam istirahat pada hari kerja normal yaitu selama 60 menit di hari Senin-Kamis dan 90 menit di hari Jumat.

Sedangkan jam istirahat selama Ramadan adalah 30 menit di hari Senin-Kamis, dan 60 menit di hari Jumat. Apabila jam kerja melebihi ketentuan maka dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Baca Juga: Kepemimpinan Kota Bandung Kosong Usai Yana Mulyana di-OTT KPK, Ema Sumarna Bilang Begini

Dalam Perpres 21/2023 disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja pegawai ASN tersebut dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hari dan jam kerja tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Dalam Perpres itu juga ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Baca Juga: Syok Yana Mulyana Kena OTT KPK, Ema Sumarna: Saya Mencoba Menguatkan Mental

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Sesuai Pasal 11 ayat 1 Perpres itu disebutkan aturan hari dan jam kerja tersebut tidak berlaku untuk prajurit TNI dan anggota Polri, serta perwakilan RI di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

Untuk mengetahui lebih lanjut isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN bisa disimak dengan mengakses link berikut:

Klik di sini.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah