Resmi Terbit! SE Terbaru Kemendagri soal Mudik, Cegah Inflasi hingga Gangguan Keamanan, Ini isi Lengkapnya

- 14 April 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran (SE) terkait keamanan dan kenyamanan selama periode arus mudik juga arus balik 2023 termasuk bagian dari pelindungan pada masyarakat jelang Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Surat edaran Kemendagri terkait keamanan dan kenyamanan mudik-balik Lebaran 2023 ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta pada 13 April 2023.

Isi lengkap SE terbaru yang diteken Mendagri ini bukan hanya membahas tentang perjalanan mudik-balik 2023, tapi juga terkait antisipasi terjadinya inflasi hingga gangguan keamanan bagi masyarakat jelang Lebaran 1444 H termasuk pencegahan sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas).

Baca Juga: Akui Salah, Kepala BNN Tasikmalaya Diperiksa BNN RI soal Surat Viral Minta THR

SE Mendagri dengan nomor 400.4.4.1/2205/SJ tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 ini ditujukan kepada pemerintah daerah se-Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, tingginya angka pemudik yang diprediksi terjadi tahun ini membuat pemerintah perlu melakukan langkah antisipasi guna meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran saat mudik.

"Tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini, harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan, dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik,untuk itu Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran hari ini yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis 13 April 2023.

Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Keppres Baru Atur Cuti Bersama 2023, Tanggal Libur Lebaran 2023 Berubah

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x