3. Ganjil Genap
Penerapan sistem ganjil - genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Mobil penumpang, mobil bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan ganjil dilarang melintas pada jalan tersebut pada tanggal genap, begitupun nomor kendaraan genap yang dilarang melintas pada tanggal ganjil. Ganjil genap arus mudik diberlakukan pada:
- 18 April 2023 pukul 14.00 - 24.00 waktu setempat.
- 19 sampai 21 April 2023 pukul 08.00 - 24.00 waktu setempat.
Itulah 3 manajemen lalu lintas yang ditetapkan selama arus mudik. Sedangkan untuk arus balik dengan 3 manajemen lalu lintas tersebut dibagi menjadi 2 periode yakni 24 – 26 April 2023 dan 29 April – 1 Mei 2023.***