Benarkah Berzakat Dapat Mengurangi Pajak? Simak Penjelasannya

- 30 Maret 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /prfmnews/

PRFMNEWS - Berzakat merupakan suatu amalan di mana jumlah harta seorang muslim wajib dikeluarkan lalu diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau mustahik zakat.

Berzakat juga merupakan ladang pahala besar bagi seorang muslim yang melaksanakannya. Dan berzakat ada kaitannya dengan pajak, yakni bagi yang belum tahu bahwa dengan melaksanakan berzakat maka dapat mengurangi pajak.

Menurut UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dasar hukumnya ada di dalam pasal 22 dan pasal 23 ayat 1-2 yang berbunyi :

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Bandung 2023

(Pasal 22) : Zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

(Pasal 23) : BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzakki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Lantas, bagaimana penerapannya? Di dalam penerapannya sudah diatur dalam sebuah peraturan Direktorat Jenderal Pajak no. PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat, seperti yang ada pada Pasal 2 :

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah 8 Mustahiq Zakat atau Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

1. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

2. Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1): berupa bukti pembayaran langsung atau transfer rekening bank atau melalui ATM.

Didalam bukti-bukti pembayaran harus terdapat :
1. Nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar pajak.
2. Jumlah pembayaran.
3. Tanggal pembayaran.
4. Nama Badan Amil Zakat ; Lembaga Amil Zakat ; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
5. Tanda tangan petugas Badan Amil Zakat ; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
6. Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.

Baca Juga: Penjelasan BPOM soal Penarikan Obat Batuk Sirup Mengandung Pholcodine di Australia, Beredar di Indonesia?

Akan tetapi zakat yang anda telah keluarkan tak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, apabila :

1. Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada Badan Amil Zakat ; Lembaga Amil Zakat ; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
2. Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan seperti yang disebutkan diatas.

Nah jika anda telah selesai membayarkan zakat dan memiliki sebuah bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka anda bisa melampirkannya pada saat laporan SPT Tahunan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan. Zakat di SPT Tahunan juga akan menentukan penghasilan netto.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x