Penjelasan BPOM soal Penarikan Obat Batuk Sirup Mengandung Pholcodine di Australia, Beredar di Indonesia?

- 30 Maret 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi obat batuk sirup dengan kandungan Pholcodine
Ilustrasi obat batuk sirup dengan kandungan Pholcodine /pixabay/ original_frank

PRFMNEWS – BPOM RI angkat bicara terkait obat batuk sirup mengandung Pholcodine dicabut izin edar dan ditarik peredarannya dari apotek oleh Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (TGA) belum lama ini.

Pencabutan izin edar obat batuk sirup di Australia ini mengacu pada data bahwa ada hubungan antara obat-obatan mengandung Pholcodine dan peningkatan risiko reaksi anafilaksis, yakni alergi tiba-tiba, parah, dan mengancam jiwa terhadap obat-obatan tertentu yang digunakan sebagai pelemas otot selama anestesi.

Menanggapi kabar tersebut, BPOM menyatakan bahwa tidak ada produk obat batuk sirup mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia.

Baca Juga: Gempa Cianjur M 4.0 Picu Longsor hingga Rusak Rumah dan Tutup Jalan Desa

"Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia," tulis BPOM dalam pernyataan resmi, Rabu 29 Maret 2023.

BPOM menjelaskan obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein. Obat-obatan dengan kandungan tersebut termasuk dalam golongan narkotika.

“Peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter," terang BPOM RI dalam pernyataan tertulisnya itu.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Begini Penjelasan FIFA

BPOM juga sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara online guna menghindari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x