Saat tahun lalu, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 dan penghapusan PPKM dilakukan pemerintah pada akhir tahun. Dalam SE itu pula, perusahaan yang mampu, diimbau membayarkan THR lebih awal sebelum batas akhir waktu.
Dalam ketentuannya, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Terkait besaran THR, dijelaskan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Ketentuan proporsional bagi yang masa kerjanya kurang 12 bulan dihitung dengan rumus: jumlah bulan masa kerja dibagi 12 dan dikali besaran gaji satu bulan.
Jumlah gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.
Ketentuan yang sama diterapkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Bila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Baca Juga: KAI Siap Pecat Pegawai Jadi Calo Tiket Kereta Lebaran, Masyarakat yang Menemukan Diberi Hadiah
Selanjutnya soal sanksi, berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pembekuan operasional usaha.