THR Lebaran 2023 Dibayar Lebih Awal, Cek Lagi Aturan, Besaran, Sanksi Perusahaan Telat Beri ke Pekerja

- 26 Maret 2023, 15:30 WIB
THR Lebaran tahun 2023 ini lebih cepat cair
THR Lebaran tahun 2023 ini lebih cepat cair /Mohamad Trilaksono / Pixabay

Sebelumnya diketahui, seusai ratas bersama Presiden, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pemberian THR Lebaran tahun ini akan dimajukan seiring dengan perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 2023.

Menhub Budi menyampaikan Presiden Jokowi menyetujui pemberian THR Lebaran 2023 lebih maju menjadi maksimal 18 April. Artinya, THR paling lambat cair H-4 Lebaran jika Idul Fitri 1444 H jatuh tanggal 22 April 2023.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa lakukan perjalanan (mudik) mulai tanggal 18 malam," kata Budi dalam keterangan pers seusai ratas.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x