PRFMNEWS - Dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) yang menyeret Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara membuat mahasiswa kampus tersebut meminta agar yang bersangkutan untuk dimiskinkan apabila telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara mengatakan, ia akan menjadi yang pertama menuntut jika rektor tersebut terbukti bersalah di meja hijau.
"Kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah, tapi nantinya apabila beliau (Prof Antara) benar terbukti di meja hijau sebagai terdakwa pasti kami adalah orang pertama yang akan menuntut beliau untuk dimiskinkan dan dipenjara, juga dipermalukan, sanksi sosial," katanya dikutip prfmnews.id dari ANTARA pada Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Jasa Raharja Dibuka Hari Ini, Simak Rute, Syarat dan Cara Daftarnya
Selain itu, Padma mengaku mahasiswa tak terkejut lagi dengan penetapan status tersangka kepada rektor lantaran sejak awal SPI bergulir sudah banyak kejanggalan.
Salah satunya, sang rektor yang kala itu menjabat sebagai Wakil Rektor I sekaligus ketua panitia penerimaan mahasiswa baru.
Menurut mahasiswa, apabila Prof Antara menjadi tersangka berdasarkan kapasitasnya sebagai ketua panitia pada 2018, maka mantan rektor Prof Raka Sudewi yang merupakan atasannya perlu diusut.
Baca Juga: Ada Festival Baso Aci di Garut Jelang Munggahan 2023, Catat Tanggal dan Lokasinya