Sebut Nama Anak Bandung, Sandiaga Uno Bilang Thrifting Boleh Dilakukan Asal Penuhi Syarat ini

- 14 Maret 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi jual beli pakaian impor bekas atau thrifting.
Ilustrasi jual beli pakaian impor bekas atau thrifting. /Pexels/cottonbro studio/

Zulkifli Hasan Larang Thrifting

Hal senada juga juga disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang mengatakan bisnis perdagangan thrifting atau pakaian bekas hasil impor dilarang di Indonesia.

Menurut Mendag, bisnis thrift shop bisa merusak ekonomi dalam negeri lantaran mengandalkan produk impor untuk dibeli oleh masyarakat Indonesia.

Selain itu, produk pakaian bekas hasil impor rentan ditumbuhi jamur sehingga diperlukan langkah pengamanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang membeli dan memakainya.

Baca Juga: Sempat Ditutup, Kawasan Wisata Ranca Upas Sudah Dibuka Lagi Hanya untuk Kegiatan Wisata

Selain itu, Zulkifli Hasan menuturkan pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Mendag No. 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendag No. 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x