Hanya Berstatus Saksi, Pria Pemesan Artis VS Tak Ditahan Polisi

- 29 Juli 2020, 18:32 WIB
Personel kepolisian membawa artis berinisial VS (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/7/2020). ANTARA FOTO/ Ardiansyah/aww.
Personel kepolisian membawa artis berinisial VS (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/7/2020). ANTARA FOTO/ Ardiansyah/aww. /



PRFMNEWS
– Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menyatakan, pria yang memesan artis berinisial VS dan diduga terlibat kasus prostitusi online, tidak menjalani penahan.

Dikutip PRFMNews.id dari ANTARA, pengusaha asal Lampung bernisial S tersebut hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.

"S sudah kita pulangkan," ujar Yan, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Begini Suasana Ibadah Haji di Tengah Pandemi

Seperti diberitakan, Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki terkait dugaan prostitusi online.

Mereka yang ditangkap adalah artis perempuan FTV berinisial VS, I dan M sebagai mucikari, dan S sebagai pemesan yang merupakan pengusaha di Lampung.

Dari hasil pemeriksaan Polresta Bandar Lampung, VS dipesan oleh salah seorang pria berinisial S dengan tarif Rp30 Juta.

Baca Juga: Jelang Libur Idul Adha, PT KAI Daop 2 Operasikan KA Mutiara Selatan pada 30 Juli dan 3 Agustus 2020

"Kita mengetahui itu setelah tim mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan uang tunai Rp15 juta saat penangkapan," kata Yan.

S diketahui memesan VS melalui sebuah aplikasi media sosial. Meski begitu, Yan belum bisa mengungkap media sosial apa yang digunakan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x