PRFMNEWS – Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan hari ini, Jumat, 10 Maret 2023.
Namun, perempuan berinisial AG tidak hadir untuk mengikuti secara langsung kegiatan rekonstruksi tersebut.
“(AG) tidak (hadir),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang dikutip dari PMJ News hari ini.
Alasan AG tidak mengikuti rekonstruksi tersebut karena mengikuti Undang-Undang sistem peradilan anak sebagai status anak yang berkonflik dengan hukum.
“Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak,” ujarnya.
Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora ini telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atau SLRPL.***