PRFMNEWS - Kasus seorang wanita di Kota Bandung yang diduga dianiaya mantan pacarnya yang berprofesi sebagai Polisi, masih terus berlanjut.
Wanita bernama Synthia Harnum telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung, Kamis 9 Maret 2023.
Synthia Harnum melaporkan mantan pacarnya, Briptu Muhammad Faisal yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Anda Berminat Investasi SPBU Shell? Simak Skema Bisnis 'Mitra Pemilik' yang Punya Banyak Keunggulan
Kuasa hukum Synthia Harnum, Chandra Mahardika Effendi menjelaskan, Briptu Muhammad Faisal dilaporkan berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Chandra menyatakan, Synthia Harnum mengalami luka-luka diduga akibat dianiaya oleh Briptu Muhammad Faisal.
"Kronologisnya itu setelah saudari V (pacar Briptu MF) menghubungi video call Briptu MF, ada cekcok karena sedang berada di hotel dengan klien kami," kata Chandra seperti dilansir prfmnews dari ANTARA.
Laporan tentang dugaan kasus penganiayaan ini telah tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/11/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Dijelaskan Chandra, peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Minggu 5 Maret 2023 siang.
Sebelumnya, kata Chandra, Briptu Muhammad Faisal meminta Synthia Harnum untuk mendatanginya pada Minggu dini hari di sebuah klub malam di Jalan Gudang Selatan, Kota Bandung.