Sehingga hadirnya bollard di trotoar dapat menghalangi kendaraan bermotor yang ingin melintas di area trotoar. Karena trotoar sejatinya difungsikan untuk pejalan kaki dan pejalan kaki dapat memanfaatkan trotoar dengan aman dan nyaman tanpa adanya kendaraan motor yang melintas.
Penempatan bollard sekitar 30 cm dari kerb jalan dengan diameter 30 cm, dan ketinggian 0,6 – 1,2 meter dan lokasinya disesuaikan serta tidak lebih dari 1,4 meter antar bollard.
Selain berwarna polos, untuk menambah keindahannya, bollard juga terkadang dihias dengan warna-warna menarik.
Baca Juga: Membanggakan, Dua Hafidz Asal Indonesia Berhasil Raih Juara MTQ Internasional di Thailand
Bollard juga ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti berbentuk tiang, bola, ornamen seni, dan sebagainya, tidak ada aturan khusus untuk menghias trotoar dengan bollard dalam berbagai bentuk, karena bollard termasuk furnitur jalan yang disesuaikan dengan fungsi dan kebutuhan masing-masing kawasan.***