Sering Lihat Bola-Bola yang Dipasang di Trotoar Mirip Lato-Lato Raksasa? Ternyata Ini Fungsinya

- 6 Maret 2023, 10:30 WIB
Bola beton trotoar yang ditabrak angkot di Jalan Dago Kota Bandung sudah diperbaiki.
Bola beton trotoar yang ditabrak angkot di Jalan Dago Kota Bandung sudah diperbaiki. /DSDABM Kota Bandung

PRFMNEWS – Apakah Anda sering melihat bola-bola beton di sepanjang trotoar yang bentuknya mirip lato-lato raksasa? Yuk simak apa fungsinya.

Mungkin banyak dari Anda yang belum mengetahui apa fungsi dari bola-bola besar yang diletakkan di sepanjang jalan trotoar.

Seperti dilansir dari unggahan Instagram @kemenpupr, ternyata nama dari bola-bola tersebut adalah bollard.

Baca Juga: Bola Beton yang Ditabrak Angkot di Jalan Dago Sudah Diperbaiki

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian PUPR (@kemenpupr)

Ternyata bollard dulunya adalah tiang/tonggak yang berfungsi sebagai tambatan ketika kapal berlabuh.

“Bollard awalnya merupakan tiang/tonggak yang digunakan sebagai tambatan saat kapal berlabuh. Namun seiring waktu, bollard juga digunakan untuk menghalangi kendaraan masuk ke area trotoar,” seperti dikutip prfmnews.id Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rusun Khusus Lansia Lengkap dengan Furniture, Bisa Ditempati Mei 2023

Sehingga hadirnya bollard di trotoar dapat menghalangi kendaraan bermotor yang ingin melintas di area trotoar. Karena trotoar sejatinya difungsikan untuk pejalan kaki dan pejalan kaki dapat memanfaatkan trotoar dengan aman dan nyaman tanpa adanya kendaraan motor yang melintas.

Penempatan bollard sekitar 30 cm dari kerb jalan dengan diameter 30 cm, dan ketinggian 0,6 – 1,2 meter dan lokasinya disesuaikan serta tidak lebih dari 1,4 meter antar bollard.

Selain berwarna polos, untuk menambah keindahannya, bollard juga terkadang dihias dengan warna-warna menarik.

Baca Juga: Membanggakan, Dua Hafidz Asal Indonesia Berhasil Raih Juara MTQ Internasional di Thailand

Bollard juga ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti berbentuk tiang, bola, ornamen seni, dan sebagainya, tidak ada aturan khusus untuk menghias trotoar dengan bollard dalam berbagai bentuk, karena bollard termasuk furnitur jalan yang disesuaikan dengan fungsi dan kebutuhan masing-masing kawasan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah