Pengamat Perilaku Berlalulintas Harap 'Starting Grid' Dipermanenkan

- 25 Juli 2020, 17:03 WIB
Garis 'Starting Grid' di Persimpangan Jalan Merdeka, Kota Bandung.*
Garis 'Starting Grid' di Persimpangan Jalan Merdeka, Kota Bandung.* /TMC POLRESTABES BANDUNG

PRFMNEWS - Di fase adaptasi kebiasaan baru (AKB), sejumlah persimpang jalan di beberapa kota diberi garis pembatas serupa starting grid ala arena Moto GP.

Garis pembatas ini dibuat agar setiap pengendara motor menerapkan jaga jarak atau physical distancing saat menunggu lampu merah berganti menjadi lampu hijau di persimpangan.

Pengamat Perilaku Berlalulintas, Hidayat Tapran berharap pembatas starting grid dipermanenkan. Artinya, penerapannya bukan hanya saat masa pandemi Covid-19 saja.

"Kita lihat sekarang polisi memasang garis di persimpangan itu sangat bagus, harus dilanjutkan," kata Hidayat saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 25 Juli 2020.

Baca Juga: Update 25 Juli, Konfirmasi Covid-19 di Indonesia Mencapai 97.286 Kasus

Dia mengatakan, seharusnya garis pembatas di persimpangan dipasang dari dulu. 

Karena sebelum dipasang garis pembatas, tak sedikit pengendara yang melebihi garis henti di persimpangan.

"Tidak boleh itu melebihi garis pembatas, sekarang kan dilewati (garis pembatas), ga pernah tertib," katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, dalam ilmu lalu lintas dijelaskan mengenai adanya sikap, mental, dan perilaku pengemudi saat mengemudikan kendaraannya, serta ada juga yang mengatur mengenai aturan berlalu lintas.

Baca Juga: Satgas Sebut Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Secara Nasional Meningkat

Terkait sikap dan perilaku pengemudi lanjut dia, berarti bahwa berlalu lintas adalah kepentingan bersama, maka semua orang harus berperilaku sedemikian rupa, sehingga tidak saling menghambat dan membahayakan.

"Semua orang harus peduli terhadap keselamatan, utamakan orang tua, anak-anak, dan penyandang disabilitas di jalan," katanya.

Kemudian terkait aturan berlalu lintas, dia menjelaskan bahwa ada aturan dasar berlalu lintas yang berbunyi "Kemudi di kanan, berjalan di sebelah kiri. Kalau berpapasan, kita harus berada di sebelah kiri, yang di depan harus di kanan kita".

Di Indonesia kata dia, aturan semacam itu dilanggar. "Semua yang berkendara di jalan harus berjalan di tengah lajur, dengan memperhatikan marka jalan. Di kita, marka jalan dianggap ga ada," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x