Baca Juga: Sampaikan Apresiasi atas Pledoi Bharada E, Mahfud MD: Aku Masih Ingat, Kamu Membuka Rahasia
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.***