Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Berdasarkan 2 Dakwaan Ini

- 13 Februari 2023, 16:04 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati /Aprillio Akbar/nym./ANTARA FOTO

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah