Selain itu, Menteri PANRB pun meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
Kemudian, usai usulan kebutuhan dari masing-masing instansi, tahap selanjutnya adalah penetapan kebutuhan.
Selanjutnya, Formasi ditetapkan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan (Menkeu) dan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).***