Pemerintah Buka Wacana Melarang Peredaran Rokok Elektrik

- 28 Januari 2023, 12:28 WIB
Ilustrasi rokok elektrik
Ilustrasi rokok elektrik /pixabay/haiberliu


PRFMNEWS - Rokok elektrik yang saat ini sedang digemari oleh para anak muda diwacanakan akan dilarang oleh pemerintah.

Rokok elektrik akan dilarang pemerintah jika terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Bahaya Rokok Elektrik untuk Kesehatan, Ternyata Mengandung Propilen Glikol

Sebelumnya seperti diketahui, pemerintah Indonesia berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga: Apakah Rokok Elektrik Berpotensi Sebabkan Gagal Ginjal Akut? Begini Penjelasannya

Meski begitu, Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik sebelum mengambil keputusan.

Wapres juga membuka peluang pengenaan cukai bagi rokok elektrik apabila rokok elektrik dianggap aman untuk dikonsumsi.

"Kalau memang tidak ada bahaya apa-apa, baru apa dikenakan cukai atau tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti, yang pertama itu boleh apa tidak," ujar Ma'ruf.

Baca Juga: Waduh, Cartridge Rokok Elektrik Resmi Kena Cukai

Wapres Ma'ruf menyebut pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap.

"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," ungkap Wapres.

Baca Juga: Waspada Liquid Vape Mengandung Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Produsennya

Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x