Pemerintah Buka Wacana Melarang Peredaran Rokok Elektrik

- 28 Januari 2023, 12:28 WIB
Ilustrasi rokok elektrik
Ilustrasi rokok elektrik /pixabay/haiberliu

"Kalau memang tidak ada bahaya apa-apa, baru apa dikenakan cukai atau tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti, yang pertama itu boleh apa tidak," ujar Ma'ruf.

Baca Juga: Waduh, Cartridge Rokok Elektrik Resmi Kena Cukai

Wapres Ma'ruf menyebut pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap.

"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," ungkap Wapres.

Baca Juga: Waspada Liquid Vape Mengandung Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Produsennya

Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x