Jaksa Penuntut Umum, Rudy menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti dengan sah bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” tandas Rudy.
Baca Juga: Kementerian BUMN Buka Program Magang Magenta untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate
Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 junco Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani pembacaan tuntutan sidang dan dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.***