Jangan Salah, Ini Tanggal Libur dan Cuti Bersama Imlek 2023 yang Disahkan Presiden Jokowi

- 16 Januari 2023, 18:11 WIB
Ilustrasi Imlek / pixabay.com
Ilustrasi Imlek / pixabay.com /

PRFMNEWS – Perayaan Imlek atau Tahun Baru Cina tahun 2023 atau 2574 Kongzili yang jatuh pada bulan Januari ini tinggal hitungan hari.

Kapan tanggal libur dan cuti bersama Imlek 2023 yang ditetapkan pemerintah dan disahkan Presiden Joko Widodo?

Pertanyaan seputar hari libur dan cuti bersama perayaan Imlek 2023 ini mungkin terbesit di benak sejumlah pekerja.

Baca Juga: 13 Fakta Unik Tentang Perayaan Imlek, Nomor 13 Selalu Ditunggu dan Membuat Orang Bahagia

Jadwal libur dan cuti bersama perayaan Imlek 2023 ini memang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang disahkan Presiden Jokowi.

Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 termasuk saat momen perayaan Imlek ini tertuang SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca Juga: 13 Ide Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023 dalam Bahasa Mandarin Selain Gong Xi Fa Cai

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ini sudah disahkan melalui rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x