Resmi Dibuka, Seleksi PPPK BKKBN 2022 untuk D3-S1, Cek Syarat, Cara Daftar hingga Jumlah Formasi dan Jabatan

- 21 Desember 2022, 15:50 WIB
Seleksi PPPK BKKBN 2022
Seleksi PPPK BKKBN 2022 /

PRFMNEWS – BKKBN mengumumkan telah membuka seleksi atau pendaftaran penerimaan PPPK tahun 2022 mulai Rabu, 21 Desember 2022.

Informasi seputar syarat dan cara daftar PPPK BKKBN 2022 hingga detail jumlah formasi dan jabatan serta wilayah penempatan diumumkan melalui media sosial resmi mereka.

Proses seleksi PPPK BKKBN 2022 termasuk syarat dan tata cara pendaftaran ini tercantum dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 361 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan BKKBN.

Baca Juga: Segera Daftar! BPOM Buka Rekrutmen PPPK 2022 untuk 458 Formasi di 4 Zona Penempatan

Adapun detail formasi jabatan dan jumlah formasi PPPK BKKBN 2022 adalah sebagai berikut:

1. Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana

Regional I Sumatera (959 formasi), Regional II Jawa (746 formasi), Regional III Bali dan Nusa Tenggara (321 formasi), Regional IV Kalimantan (263 formasi), Regional V Sulawesi (450 formasi), serta Regional VI Maluku dan Papua (166 formasi).

2. Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana

Regional I Sumatera (502 formasi), Regional II Jawa (286 formasi), Regional III Bali dan Nusa Tenggara (174 formasi), Regional IV Kalimantan (73 formasi), Regional V Sulawesi (214 formasi), serta Regional VI Maluku dan Papua (59 formasi).

Kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana jenjang keahlian dipersyaratkan kualifikasi pendidikan S-1/Sarjana atau D-IV/Diploma Empat dengan Jurusan dan/atau Program Studi yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 122/KEP/G3/2022.

Baca Juga: Pemerintah akan Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Tahun Depan

Sedangkan untuk kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana jenjang keterampilan dipersyaratkan kualifikasi pendidikan D-III/ Diploma Tiga dengan Jurusan dan/atau Program Studi yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 122/KEP/G3/2022.

Persyaratan umum untuk melamar PPPK BKKBN 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/ BUMD).

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Lebat-Gelombang Tinggi Masa Natal dan Tahun Baru di Sejumlah Wilayah, Termasuk Jabar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten/ Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BKKBN.

Baca Juga: Persib Bandung Targetkan Menang Lawan Persita, Meski Takkan Berjalan Mudah

Selanjutnya tata cara melamar PPPK BKKBN 2022 sesuai jabatan yang dibuka adalah sebagai berikut:

1. Pelamar diwajibkan membaca terlebih dahulu Panduan Penggunaan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

2. Pelamar melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dilakukan secara online mulai tanggal 21 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023.

4. Peserta yang telah selesai melakukan pendaftaran pada SSCASN wajib mengisi formulir preferensi provinsi penempatan pada alamat https://bit.ly/PREFERENSI_PROVINSI_PENEMPATAN.

5. Pengisian preferensi penempatan sebagaimana dimaksud poin 4, hanya bersifat pemetaan dan tidak menjamin pelamar akan ditempatkan sesuai provinsi preferensinya.

Untuk detail informasi lebih lanjut terkait persyaratan khusus melamar, jadwal proses seleksi, lokasi penempatan, tahapan seleksi hingga dokumen yang dibutuhkan dapat mengakses link berikut: bit.ly/P3KBKKBN2022.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah