Perhatikan Hal ini Saat Bangun Rumah Agar Tahan Gempa, Disampaikan BNPB

- 6 Desember 2022, 09:40 WIB
Rumah Tahan Gempa RISHA yang dibangun di Cianjur.
Rumah Tahan Gempa RISHA yang dibangun di Cianjur. /BNPB


PRFMNEWS – Indonesia merupakan daerah rawan gempa bumi karena dilalui oleh jalur pertemuan 3 lempeng tektonik, lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik.

Oleh karenanya, penting bagi masyarakat mengetahui bagaimana membangun rumah agar tahan terhadap gempa.

Selain itu Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pun sempat menyampaikan terkait bangunan tahan gempa merupakan salah satu kunci keselamatan.

Baca Juga: Sebelum Lebaran 2023, Korban Gempa Cianjur Ditargetkan Sudah Tempati Rumah Baru yang Tahan Gempa

Dilansir dari laman Inarisk BNPB, Pemenuhan persyaratan pokok tahan gempa bertujuan untuk mewujudkan bangunan rumah tinggal tunggal yang lebih aman terhadap dampak kerusakan yang diakibatkan oleh bencana gempa bumi.

Persyaratan pokok rumah tahan gempa terdiri dari:

1. Bahan bangunan

- Beton: dengan perbandingan semen 2 pasir: 3 kerikil: 0,5 air, menggunakan semen SNI tipe 1, ukuran kerikil yang baik maksimum 20 mm dengan gradasi yang baik
- Mortar: perbandingan 1 semen : 4 pasir bersih : air secukupnya
- Pondasi: Pondasi terbuat dari batu kali atau batu gunung yang keras dan memiliki banyak sudut agar ikatan dengan mortar menjadi kuat Batu bata
- Batu bata: bagian tepi lurus, tidak banyak retakan, tidak mudah patah, dimensi tidak terlalu kecil dan seragam
- Kayu: bagian tepi lurus dan tajam, tidak banyak retakan, tidak mudah patah dan dimensi tidak terlalu kecil dan seragam.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Rumah Tahan Gempa di Cilaku Cianjur

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x