Hati-hati! Jangan Bawa 11 Barang ini Saat Kamu Naik Pesawat

- 10 November 2022, 10:00 WIB
Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung.
Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung. /diskominfo kota Bandung

Penumpang berstatus warga sipil tidak diperbolehkan atau dilarang keras membawa senjata api ke dalam kabin pesawat.

Warga sipil yang membawa senjata api membutuhkan izin khusus dan tidak sembarangan membawa-bawa senjata api. Pada penerbangan ada divisi khusus yang mengatur masalah senjata api ini.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta - Bandung Akan Segera Lakukan Uji Dinamis

4. Benda Tumpul

Selain benda tajam dan senjata api, benda-benda tumpul yang berpotensi dapat membuat cedera juga dilarang masuk dalam kabin pesawat.

Benda-benda seperti tongkat baseball, tongkat biliar, tongkat golf, kail pancing, dayung, pentungan, skateboard dan segala macam perlengkapan bela diri yang bisa menyebabkan cedera pada penumpang lainnya.

Berdasarkan peraturan penerbangan di Indonesia, benda-benda tersebut wajib disimpan pada bagasi saat check in dan tidak diperbolehkan masuk dalam kabin pesawat.

5. Bahan Peledak

Bahan peledak juga termasuk dalam daftar barang yang tidak boleh dibawa ke dalam pesawat dan juga sangat dilarang dalam dunia penerbangan baik masuk dalam kabin atau bagasi check in.

Peraturan penerbangan internasional dan penerbangan Indonesia juga melarang keras membawa segala bentuk bahan peledak, bahan radioaktif, dan senjata api masuk ke kabin atau bagasi check in.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah