PRFMNEWS - Tidak sedikit penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang masih kebingungan dengan mekanisme pencairan di kantor pos.
Pencairan BSU melalui kantor pos dilakukan setelah bantuan melalui bank himbara telah semuanya terselesaikan.
Setidaknya terdapat 3,6 juta penerima BSU yang bisa mengambil dana bantuan sebesar Rp600 ribu di kantor pos.
Baca Juga: Menaker Sebut Mekanisme Penyaluran BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos Ada Perbedaan dengan Bank Himbara
Menjawab kebingungan penerima BSU, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan cara atau informasi mengenai pencairan BSU di kantor pos, seperti yang dikutip prfmnews.id dari instagram Kemnaker pada Selasa 8 November 2022.
Berikut ini adalah cara atau alur pencairan BSU di kantor pos:
1. Penerima BSU datang ke kantor pos atau kantor penerima BSU
2. Penerima BSU menunjukan kode QR Code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay
3. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki hp, juru bayar akan melakukan pengecekan NIK melalui aplikasi Danom Satuan